Ogan Ilir, 25 Juli 2025 — Unit Reskrim Team Panther Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan mengamankan tersangka Soleh bin Nurdin (63), warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Gandus, Palembang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah anaknya. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E. serta anggota Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Kasus ini bermula dari laporan warga atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu malam, 29 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Warung milik pelaku di Desa Ibul Besar II. Korban, Ihsan bin Ahmad Ning (49), warga Desa Pemulutan Ilir, mengalami luka tusukan di bagian dada akibat diduga ditikam dengan gunting oleh pelaku.