Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Bentor, Pelaku Ditangkap di Jejawi

Ogan Ilir — Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Pelaku berinisial D (39), warga Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, ditangkap oleh Tim Singa Layo Reskrim Polsek Indralaya pada Senin malam (28/7) di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah, S.E., bersama anggota opsnal. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit becak motor (bentor) milik korban.

Korban bernama Nurmala (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 114 / V / 2025 / SUMSEL / RES OI / SEK IND tanggal 14 Mei 2025, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelaku menyewa 1 unit bentor Honda GL Nopol BG 6738 TK tahun 2012 milik korban dengan membayar Rp30.000 untuk durasi sewa satu hari, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga :   Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Penindakan dan Sosialisasi Pelanggaran Lalu Lintas di Jalinsum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *