Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial T (31), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, diamankan petugas pada Rabu (6/8/2025) sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di sebuah pondokan di Desa Tanjung Gelam, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 42 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,81 gram yang disimpan dalam kotak emas berwarna biru di kantong belakang celana tersangka.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain
1 buah korek api gas tanpa kepala,
1 celana pendek warna coklat,
1 unit ponsel merk Realme,
Uang tunai Rp 650.000.