Ogan Ilir – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 78 juta di sebuah warung sembako sekaligus agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya. “Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Senin (21/7/2025) siang. Saat itu, pelapor baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung. Setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, pelapor mendapati uang tersebut hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.