Tim Resmob Polres Ogan Ilir Cangking Dua Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Kost Revandu

Ogan Ilir – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., berhasil mencangking dua mahasiswa pelaku tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Kedua pelaku yakni YA (21) warga Desa Purwodadi, OKU Timur dan HFM (22) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi adanya pengeroyokan di Kost Revandu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Petugas yang tiba di lokasi mendapatkan keterangan dari para saksi bahwa korban, DA (21) mengalami pemukulan oleh kedua pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan bermula ketika ia menegur pelaku YA yang sedang meninju dan menendang kulkas di dalam kost. Tak lama kemudian, HFM datang dan langsung mencekik korban, yang kemudian dilanjutkan dengan pemukulan secara bersama-sama hingga korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kiri, luka di mulut, sakit di kepala bagian belakang, serta nyeri di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :   Kapolsek Muara Kuang Hadiri Acara Pengajian, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *