Ogan Ilir – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial Budi alias Iyek (43), warga Desa Seribandung, diamankan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 unit handphone merk Samsung A05S warna hitam.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di samping bedeng rumahnya di Desa Seribandung. “Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 11.15 WIB di rumah korban Resi Antalita (36) di Dusun I Desa Pajar Bulan. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk berkunjung ke keluarganya, sementara di belakang rumah terdapat beberapa orang termasuk pelaku yang sedang menebang pohon. Korban meninggalkan handphone di atas meja belakang rumah. Ketika kembali, handphone tersebut sudah hilang.