Ogan Ilir – Kepolisian Resor Ogan Ilir melakukan pengamanan jalannya eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung yang berlangsung di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis (2/10/2025).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Kag tanggal 25 Januari 2023 Jo. Berita Acara Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Kag tanggal 9 September 2025, dalam perkara antara Pemohon PT. Golden Oilindo Nusantara (GON) melawan Putra Liusudarso, dkk.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.Ik memimpin apel persiapan pengamanan di halaman Mapolres Ogan Ilir. Dalam arahannya, Kapolres menekankan agar personel yang bertugas tetap bersikap humanis, tidak terprovokasi, serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kegiatan ini adalah tugas negara yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Saya minta seluruh personel tetap humanis, tidak terpancing emosi, dan tidak ada tindakan provokatif. Fokus kita hanya pada pengamanan jalannya eksekusi agar berjalan aman dan tertib,” ujar Kapolres.













