Dua Pelaku Diamankan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Payaraman

Ogan Ilir-, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (10/2/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.S. (41) dan N.A. (21) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Tepedak II, Kecamatan Payaraman, yang dinilai meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku pada pukul 16.20 WIB di sebuah pondokan di wilayah Desa Tepedak II. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp132.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu wadah plastik berwarna emas.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Sambang Desa Dan Himbau Agar Menjaga Kamtibmas Serta Kebakaran Lahan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *