Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Payaraman

Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Payaraman, pada Selasa (10/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B.S. alias Baban (34), warga Dusun II Desa Tepedak I, Kecamatan Payaraman, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tepedak I. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II bersama anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi dan pada pukul 16.10 WIB berhasil mengamankan tersangka yang berada di depan warung dekat SMP Negeri 1 Tepedak. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat.

Baca Juga :   Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Batu Sambangi Jemaah Masjid Baiturrahman Kelurahan Tanjung Batu Beriakan Imbauan Karhutla

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *