Ogan Ilir — Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 130 / III / 2026 / SPKT Polres Ogan Ilir / Polda Sumsel, tertanggal 29 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun II Desa Tanjung Pering.
Pelaku diketahui berinisial SL (49), yang merupakan paman korban. Sementara identitas korban tidak dipublikasikan karena masih di bawah umur.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat korban sedang tertidur di dalam kamar yang hanya dibatasi spanduk, pelaku yang berada di kamar sebelah terbangun dan mengintip korban melalui celah pembatas tersebut. Pelaku kemudian mengulurkan tangan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang terbangun menyadari perbuatan tersebut, sementara pelaku berpura-pura tidur.













