Ogan Ilir – Seorang pria berusia 25 tahun berhasil diamankan oleh jajaran Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
Pelaku berinisial N (25), warga Kecamatan Indralaya Utara, diamankan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB oleh Unit I Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban atas peristiwa yang terjadi pada 5 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di wilayah Komplek Mandala, Kecamatan Indralaya Utara. Saat itu, korban yang sedang berada seorang diri di dalam kamar, didatangi pelaku yang kemudian melakukan aksi kekerasan seksual. Korban sempat melakukan perlawanan hingga mengalami luka pada bagian bibir akibat tindakan pelaku.
Beruntung, saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Ogan Ilir.













