Polres Ogan Ilir Press Release, Sikat Jaringan Narkotika, 4,2 Kg Sabu dan Dua Pelaku Diamankan

Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir melalui Sat Res Narkoba berhasil menyikat jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 4.239 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Senin (6/4/2026) di Aula Panaluan II Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 4 April 2026 serta wujud keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E.S. (40) dan Y. (47), keduanya merupakan warga Kota Palembang. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, uang tunai, sebuah tas, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres menyampaikan bahwa dengan pengungkapan kasus tersebut, diperkirakan ribuan jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raja Cek Debit Air Sungai Ogan dan Intensifkan Patroli Antisipasi 3C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *