Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, setelah sebelumnya masuk dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima SPKT Polres Ogan Ilir pada tanggal 26 April 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban merupakan seorang anak di bawah umur yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Kasat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, SH.,M.M mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pendampingan korban, pemeriksaan medis, hingga penyelidikan dan gelar perkara.













