Lari ke Rumah Teman, DPO Pencuri Sawit di Ogan Ilir Diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR – Pelarian AM alias Amen (48), salah satu buronan kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, akhirnya kandas.

Petani asal Desa Muara Kumbang ini diringkus Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir saat bersembunyi di rumah salah seorang rekannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, pada Senin (28/9/2026) siang.

Penangkapan Amen merupakan bagian dari target operasi (TO) dalam Ops Sikat Musi I 2026. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan satu tersangka lain berinisial RO (29).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang didapatkan oleh Kanit Pidum, IPDA Abriansyah, S.H.

“Begitu menerima informasi mengenai posisi tersangka, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah temannya,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :   Jumat Barokah, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Masyarakat, Sie Dokkes Polres Ogan Ilir Berikan Bantuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *