Polsek Muara Kuang Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel di Rambang Kuang

OGAN ILIR-, Jajaran Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang.

Kapolsek Muara Kuang bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkum Sofwan, S.H., dan anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49), warga Rambang Kuang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel AWG 4 sepanjang 30 meter di area OGN-034 Lapangan Ogan, Desa Tanjung Bulan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil kabel milik korban Ahmad Ridwan (46), seorang petani setempat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, 39 potong kabel Reda AWG 4, serta satu unit sepeda motor Honda Blade yang digunakan pelaku.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raja Sambut Bulan Suci Ramadhan Menggelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *