OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Press release dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, SH, MH, yang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Gabungan Resmob Macan OI Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Polsek Indralaya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi begal yang terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya, tepatnya sebelum Jembatan Kurung, Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026. Korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya dihadang oleh sejumlah pelaku yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku berupaya merampas sepeda motor milik korban dengan cara mematikan kendaraan korban dan melakukan kekerasan. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu pelaku melakukan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian lengan.













