Setelah menerima laporan, Tim Gabungan Resmob Macan OI segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Simpang Tol Keramasan.
Pada Kamis malam, 4 Juni 2026, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir IPDA Abriansyah, SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansya, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Indra Gunawan, SH, M.Si., bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (29). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi begal tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan, satu unit sepeda motor, sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga terkait hasil tindak pidana, pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.













