OGAN ILIR – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RS (23) di Dusun III Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (3/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menerapkan teknik penyamaran atau under cover buy guna mengungkap pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.













