Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Pengedar Sabu Di Meranjat Iii, Komitmen Berantas Narkoba Terus Digencarkan

Lebih lanjut, IPTU A. Surya Atmaja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun karena selain merusak kesehatan juga dapat menghancurkan masa depan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk bersama-sama memerangi narkoba. Awasi lingkungan sekitar, awasi pergaulan anak-anak kita, dan jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Humas res oi

Baca Juga :   Pastikan Keamanan Wilayah dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari, Polsek Pemulutan Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *