Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, SH.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berharap kerja sama seperti ini terus terjalin untuk menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba,” ujarnya.













