OGAN ILIR – Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat PPA) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial JML (41 THN) yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Ogan Ilir pada Senin, 8 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat PPA Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat PPA Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban inisial Y.A (17 THN ) sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













