Kurang Dari 24 Jam, Sat Ppa Polres Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang menyasar anak.

“Kami akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Personel Polsek Tanjung Raja Tindak Lanjuti Peristiwa Kebakaran Rumah Warga di Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *