OGAN ILIR – Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak. Pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Idik II Anak Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II/P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 15 April 2026 terkait perkara tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 473 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-998/L.6.24/Eoh.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026.
Adapun dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berinisial F dan R, keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.













