Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H.,M.M.menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam masa depan generasi muda.
“Setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H.,M.M.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
HMS RES OI













