SAT RES PPA PPO Polres Ogan Ilir Tuntaskan Berkas Perkara, Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Diserahkan Ke Kejaksaan

Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H.,M.M.menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam masa depan generasi muda.

“Setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H.,M.M.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

HMS RES OI

Baca Juga :   Polsek Tanjung Raja Tindaklanjuti viral, Informasi Anak Putus Sekolah dan Diduga Ditelantarkan Keluarga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *