SAT RES PPA PPO Polres Ogan Ilir Tuntaskan Berkas Perkara, Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Diserahkan Ke Kejaksaan

OGAN ILIR – Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak. Pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Idik II Anak Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II/P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 15 April 2026 terkait perkara tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 473 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-998/L.6.24/Eoh.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026.

Adapun dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berinisial F dan R, keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga :   Personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Laksanakan Pengamanan Kunjungan Reses Anggota DPRD Sumsel di Desa Pemulutan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *