OGAN ILIR – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut melibatkan seorang suami berinisial D (23), warga Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, NY (22), hingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah mertuanya di Desa Talang Pangeran Ilir dengan tujuan mengambil pakaian pribadinya. Korban datang ditemani seorang rekannya setelah sebelumnya tinggal sementara di rumah orang tuanya.
Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku yang merupakan suami sah korban. Emosi yang tidak terkendali membuat pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menjambak rambut korban, menampar bagian wajah, mencengkeram lengan, serta menendang bagian pinggang korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kesakitan dan sempat berteriak meminta pertolongan.













