Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M, menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan serta memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan internal keluarga, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan KDRT sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan keadilan,” tegas IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H., M.M.
Penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan dan pelimpahan perkara. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.













