Mendengar teriakan korban, rekan korban dan keluarga yang berada di rumah langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah situasi mereda, korban meninggalkan rumah tersebut dan kembali ke kediaman orang tuanya.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, ditemukan luka memar pada lengan kiri bawah dan lengan kiri atas yang menguatkan dugaan terjadinya tindak kekerasan fisik.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.













