OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (32) diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (22/6/2026) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,45 gram, 1 butir diduga pil ekstasi berlogo Mario dengan berat bruto 0,44 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah seorang pria berinisial I.P. di Desa Sungai Pinang II. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.













