Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.













