Ogan Ilir – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AR alias Agok (27) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Dusun I RT 002, Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumahnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan barang bukti berupa 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,86 gram, 6 butir diduga pil ekstasi dengan berat bruto 2,69 gram, tiga plastik klip bening kosong, satu dompet warna cokelat, satu tas tangan warna cokelat, satu kotak rokok, satu celana pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp1.925.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9.













