“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Ogan Ilir untuk terus bekerja sama dengan Polres Ogan Ilir dalam memerangi narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Mansur, A.Md.Kep., S.H.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Barang bukti dan sampel urine tersangka juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













