Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Jaminan Surat Tanah

OGAN ILIR – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan surat tanah dan menghadirkan seorang perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung pelaku. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (23/7/2026) setelah menjadi buronan sejak laporan polisi diterima.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-32/III/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 25 Maret 2026.

Korban, Nopriyadi (40), seorang petani asal Kelurahan Tanjung Raja Utara, mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 setelah menyerahkan uang kepada tersangka Septariadi alias Asep (33). Saat itu, pelaku datang bersama seorang perempuan yang diakuinya sebagai ibu kandung untuk meyakinkan korban agar memberikan pinjaman dengan jaminan surat tanah.

“Setelah jatuh tempo selama dua bulan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman. Ketika korban mendatangi rumah pelaku, barulah diketahui bahwa perempuan yang sebelumnya diperkenalkan sebagai ibu kandung ternyata bukan orang tua pelaku,” jelas AKP Sondi Fraguna.

Baca Juga :   Kapolsek Muara Kuang Beserta Jajaran Mengikuti Istighosah dan Doa Bersama untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman, Damai, dan Sejuk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *