Mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kapolsek Tanjung Raja segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. bersama Team Rajawali untuk melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi transaksi, Surat Keterangan Hak Usaha atas Tanah, Surat Keterangan Hak Milik atas Tanah, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, serta surat pengakuan atas tanah yang digunakan sebagai jaminan.
Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, terlebih apabila menggunakan jaminan dokumen tanah. Pastikan seluruh identitas dan keabsahan dokumen benar-benar diverifikasi agar tidak menjadi korban penipuan. Polsek Tanjung Raja berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat,” tegas AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si.













