OGAN ILIR,– Sebagai upaya pencegahan terhadap adanya Penyakit Masyarakat (Pekat) Polsek Rantau Alai, Polsek Tanjung Raja mengikuti kegiatan razia gabungan antara Polres Ogan Ilir dan Polres OKI bertempat di perbatasan Tugu Gading, Sabtu (23/03/2024).
Razia gabungan ini dalam rangka untuk menanggulangi terjadinya kasus 3C (curas, curat dan curanmor) penyalahgunaan senpi atau sajam, penyalahgunaan narkoba, premanisme dan prostitusi.
“Selama pemeriksaan di seputaran Jalan Lintas Timur, tidak ada pidana 3C, penyalahgunaan narkotika dan senjata tajam,” terang Kapolsek Rantau Alai.
AKP Sutopo mengatakan, secara keseluruhan situasi di seputaran Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Sungai Pinang perbatasan OI dan OKI dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkas AKP Sutopo. (HMS)