Ogan Ilir – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H. dan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-349/VIII/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan korban, Trysma Kurniadi (37), pelaku diduga merusak pintu belakang toko sebelum mengambil sejumlah barang berupa uang tunai sekitar Rp1.000.000, rokok, serta satu buah velg racing ring 14 untuk kendaraan Kijang Super. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.













