Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Ogan Ilir – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H. dan Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-349/VIII/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan korban, Trysma Kurniadi (37), pelaku diduga merusak pintu belakang toko sebelum mengambil sejumlah barang berupa uang tunai sekitar Rp1.000.000, rokok, serta satu buah velg racing ring 14 untuk kendaraan Kijang Super. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Peringati Hari Juang Polri 2025, Berikan Bantuan kepada Anak Yatim dan Murid TK-TPA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *