Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Dalam upaya pengungkapan perkara, Tim Resmob yang sedang melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) mencurigai dua orang yang berhenti di depan sebuah warung BRILink. Saat akan dilakukan pemeriksaan, keduanya berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama Agung Adha bin Awatbahar (24), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui hendak melakukan pencurian serta mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian yang terjadi di toko di Kelurahan Timbangan pada 26 Juli 2026. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senter, satu buah topi berwarna cokelat, satu helai hoodie hitam, dan satu buah celana jeans berwarna biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga :   Kapolsek Indralaya Hadiri Fun Bike HUT RI ke-79 di Tanjung Senai, Ogan Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *