OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. bersama anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (43), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, satu dompet batik warna hijau, satu kotak permen warna putih, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp6.365.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.













