“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam sangkaan penyidik. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
HMS













