Ogan Ilir, 12 Agustus 2026 – Polsek Rantau Alai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam di Dusun 2, Desa Kelampaian, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan pengecekan lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rantau Alai Iptu Muhammad Ibnu Irfan, S.H., bersama personel Polsek Rantau Alai. Kegiatan ini merupakan pengecekan untuk kedua kalinya sebagai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Rantau Alai tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun kegiatan sabung ayam. Meski demikian, sebagai langkah pencegahan, personel bersama pemerintah desa melakukan penertiban dan pemusnahan sarana yang diduga berkaitan dengan lokasi sabung ayam.
Selain itu, personel Polsek Rantau Alai juga memasang spanduk larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, termasuk kegiatan sabung ayam, sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.













