Patroli KRYD, Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Amankan Pria Bawa Senjata Tajam

OGAN ILIR – Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Lintas Muara Kuang–Baturaja, tepatnya di Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Macan Kuang Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama P.S. Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliyansyah, S.H., melaksanakan KRYD berupa patroli hunting di wilayah Desa Seri Kembang.

Saat patroli, petugas mendapati dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di balik jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh Herianto alias Yik bin Jupri (33), warga Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang Terima Penghargaan Insan Peduli Pendidikan dan Generasi Muda dari SMA Negeri 1 Muara Kuang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *