Selanjutnya, tersangka bersama rekannya M. Zikri Aryadi (23) diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 27 sentimeter, bertuliskan “RONI”, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna cokelat.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BG 5428 AAQ yang digunakan saat kejadian.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan KRYD dan patroli hunting akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah tindak pidana di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
“Patroli KRYD merupakan salah satu upaya kami untuk mencegah gangguan kamtibmas. Setiap temuan yang berpotensi membahayakan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Harry Setiawan.













