OGAN ILIR – Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu (26/8/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, berdasarkan surat Nomor: B-1632/L.6.24/Eoh.1/08/2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial ABZ, perempuan berusia 50 tahun, warga Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Batu dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan penyidikan dapat segera dilanjutkan ke proses penuntutan.













