“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kami langsung melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Suparna.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam setiap tahapan penanganan perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II menandakan proses penyidikan perkara telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Iptu Mansyur.













