Iptu Mansyur juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan penuntutan yang berlaku.













