Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Iptu Mansyur juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan penuntutan yang berlaku.

Baca Juga :   Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Laksanakan Penanaman Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Meranjat Ilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *