OGAN ILIR – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebanyak 5 ton beras milik Gudang Beras JM, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/SPKT/RES OI/SEK PML/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juli 2026. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HAJ (52), warga Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang berprofesi sebagai sopir.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Sabtu, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka membawa pesanan sebanyak 5 ton beras dari Gudang Beras JM menuju Gudang Aseng di Palembang menggunakan satu unit mobil truk BG 8204 TF.
Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke tujuan tidak pernah sampai. Muatan beras tersebut diduga digelapkan oleh tersangka. Sementara kendaraan yang digunakan kemudian ditemukan dalam kondisi kosong dan diparkirkan di pinggir jalan Desa Pegayut.













