OGAN ILIR – Gerak cepat Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RD (23) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumahan Restu Iman Asri, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku diamankan Tim Resmob pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat setelah dua unit sepeda motor milik korban Yahya Bahar (54) hilang dari area rumahnya di Jalan Sarjana, Perumahan Restu Iman Asri Blok F, Kelurahan Timbangan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.11 WIB. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, aksi tersebut diduga dilakukan oleh empat orang yang datang dan mengambil dua sepeda motor yang saat itu terparkir di teras dan garasi rumah korban dalam kondisi terkunci stang.













