Dua kendaraan yang dilaporkan hilang saat kejadian yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Karisma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan titik terang. Pada Rabu malam, Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di Desa Ulak Aur Standing, Kecamatan Pemulutan Selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti atas perintah Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H. Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial Roni alias Dul (23). Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.













