“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., mengatakan keberhasilan Tim Resmob tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian terus bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional,” kata IPTU Mansyur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.













