Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Karhutla di Ibul Besar III

Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial EK (39), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi lahan yang hendak dibersihkannya. Tersangka kemudian membersihkan lahan dengan cara menebas rumput dan ranting kayu, lalu mengumpulkannya menjadi tiga tumpukan.

Selanjutnya, tumpukan rumput dan kayu tersebut dibakar menggunakan korek api gas. Saat melakukan pembakaran, tersangka mengenakan jaket hoodie berwarna hitam.

Tindakan tersebut sempat ditegur oleh seorang warga, namun pembakaran telah menyebabkan lahan terbakar dengan luas sekitar 5 x 5 meter. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan untuk ditanami ubi sayur.

Baca Juga :   Kanit Binmas Polsek Rantau Alai Berikan Pembinaan ke Siswa-siswi SMPN 3 Rantau Alai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *